Lompat ke isi

Reset GPX untuk halaman ini
Dari Wikiwisata

Berkendara di Indonesia umumnya tidak disarankan karena kebiasaan mengemudi lokal yang berbahaya dan infrastruktur yang bervariasi, tetapi dapat dilakukan dengan pengalaman yang tepat. Sebagian besar pengunjung asing dapat mengemudi di Indonesia dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan negara asal dari kelas yang sesuai, disertai dengan International Driving Permit (IDP) alias Surat Izin Mengemudi Internasional.

Pahami

[sunting]

Kualitas jalan di Indonesia dapat bervariasi di tiap daerahnya. Mulai dari jalan raya yang lebar di Jakarta dan jalan tol berkecepatan tinggi di Jawa, hingga dua jalur sempit di pulau-pulau lainnya. Indonesia berkendara di sebelah kiri, seperti negara tetangganya Malaysia dan Singapura, sehingga berbeda dengan Filipina yang berkendara di sebelah kanan.

Seperti halnya sebagian besar Asia Tenggara, terdapat budaya mobil yang kuat di Indonesia, tetapi kendaraan pribadi yang paling umum dipakai masyarakatnya justru sepeda motor. Sebagian besar keluarga di Indonesia memiliki setidaknya satu sepeda motor.

Mengemudi secara ugal-ugalan merupakan hal yang lumrah di seluruh Indonesia, seperti menyalip secara ilegal, mengebut, dan berpindah jalur secara berbahaya menjadi pemandangan umum di jalan. Pengendara sepeda motor cukup terkenal karena menerobos lalu lintas dan berbelok dengan kecepatan tinggi, sementara tempat penyeberangan pejalan kaki jarang diacuhkan. Kemacetan merupakan masalah besar (terutama di Jakarta), dan jalan-jalan utama di pulau-pulau besar Jawa dan Sumatera dapat menjadi padat selama puncak musim liburan, terutama selama mudik alias eksodus massal ke berbagai daerah untuk Idul Fitri atau Lebaran.

Bicara

[sunting]

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan satu-satunya bahasa resmi di Indonesia. Sebagian besar rambu lalu lintas di negara ini hanya ditulis dalam bahasa Indonesia, lalu komunikasi dengan penegak hukum dan layanan darurat sebagian besar menggunakan bahasa Indonesia. Penutur berbahasa Melayu seharusnya tidak mengalami banyak kesulitan memahami bahasa Indonesia, walau ada beberapa perbedaan kosakata.

Jaringan jalan

[sunting]
Jalan Tol Jagorawi di Bogor.
Jalanan lokal di Sulawesi Utara.

Jalan-jalan utama di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota/kabupaten; yang secara kasar setara dengan "jalan tol Interstate'", "rute AS", "jalan raya negara bagian", dan "jalan county" di Amerika Serikat; atau setara dengan jalan "M", "A", "B", dan "C" di Australia (kecuali Australia Barat).

  • Jalan tol: Jalan dengan akses terkendali (jalan bebas hambatan) (terutama di Jawa dan Sumatra) yang membentuk jaringan besar. Rute jalan tol yang lebih pendek terdapat di Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, serta di sekitar kota-kota besar. Sebagian besar rute berupa jalan yang terbagi empat lajur, dengan beberapa segmen bisa lebih lebar di sekitar kota besar. Tol hanya dapat dibayar dengan kartu bank prabayar elektronik (e-toll).
  • Jalan nasional: Jalan raya bebas biaya yang menghubungkan kota-kota besar (biasanya di pulau-pulau besar). Rute-rute ini ditandai dengan nomor di Jawa, Bali, dan Sumatra, tetapi wilayah lainnya tidak diberi nomor. Kondisi jalan bervariasi, mulai dari jalan raya dua lajur yang berkelok-kelok di pedalaman hingga jalan lebar di kota-kota besar seperti Jakarta. Rute nasional yang terkenal adalah Jalur Pantai Utara (disingkat Pantura) dan Jalan Raya Lintas Sumatera (disebut juga AH25).
  • Jalan lainnya adalah jalan provinsi dan jalan kota/kabupaten, yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat (provinsi, kota/kabupaten). Kualitasnya dapat bervariasi, mulai dari jalan sempit dua jalur di tengah hutan hingga jalan perkotaan yang luas seperti Jalan Sudirman di Jakarta.

Jaringan Asian Highway memiliki empat rute di Indonesia:

  • AH2, yang membentang dari Denpasar hingga Jakarta
  • AH25, yang mengikuti Jalan Tol Trans-Sumatera (Jalan Trans Sumatera atau Jalan Lintas Sumatera) dan sebagian Jalan Tol Trans-Sumatera yang telah selesai sebagian dari pelabuhan Bakauheni (dekat Bandar Lampung) hingga Banda Aceh.
  • AH151, yang mengikuti Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalan Lintas Tengah Sumatera), alternatif Jalan Raya Tran-Sumatera antara Tebing Tinggi dan Bandar Lampung.
  • AH152, yang membentang dari Jakarta ke Surakarta melalui Bandung.

Aturan

[sunting]

Sebagian besar aturan mengemudi di Indonesia berakar dari aturan mengemudi Belanda, perbedaan utamanya adalah Indonesia berkendara di sebelah kiri. Semua satuan pengukuran hanya menggunakan metrik. Rambu-rambu jalan merupakan gabungan standar Eropa dan Amerika.

Beberapa aturan utamanya yakni:

  • Berkendara ke kiri. Mendahului kendaraan lain dari sebelah kanan, dan kemudian tetap berjalan di lajur paling kiri di jalan tol kecuali saat menyalip.
  • Memberi jalan kepada lalu lintas dari kiri saat berada di persimpangan yang tidak ada lampu lalu lintasnya.
  • Sabuk pengaman wajib dikenakan oleh penumpang di kursi depan.
  • Lampu depan motor harus selalu menyala.
  • Helm wajib dikenakan para pesepeda motor.
  • Sepeda motor (termasuk motor besar) dilarang masuk di semua jalan tol. Pengecualiannya adalah Jalan Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), yang memperbolehkan kendaraan tersebut berada lewat di jalan yang terpisah secara fisik.
  • Dilarang berhenti di bahu jalan terkecuali dalam keadaan darurat pada pinggir jalan/lajur darurat di jalan tol.
  • Menggunakan telepon seluler tanpa perangkat bebas genggam adalah tindakan ilegal.

Perizinan

[sunting]

Surat Izin Mengemudi (umumnya disingkat SIM) umumnya hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dan penduduk jangka panjang yang memiliki kartu identitas dan izin tinggal Indonesia yang sah. Indonesia bukan merupakan anggota dalam Konvensi Jenewa 1949 tentang Lalu Lintas Jalan, tetapi sebagian besar warga negara asing dapat mengemudi di Indonesia hingga 90 hari dengan SIM yang sah dari negara asal dengan kelas yang sesuai beserta International Driving Permit (IDP) yang sesuai. Setiap SIM yang dikeluarkan oleh negara ASEAN lain juga berlaku di Indonesia dan dapat digunakan tanpa IDP yang sesuai.

SIM Indonesia juga berlaku tanpa batas waktu di semua negara-negara anggota ASEAN.

Rambu jalan

[sunting]

Rambu jalan yang ada di Indonesia merupakan perpaduan desain Eropa dan Amerika. Rambu peringatan diwarnai kuning dan hitam (atau oranye dan hitam di area konstruksi), rambu larangan diwarnai merah dan putih, rambu wajib dan informasi diwarnai biru dan putih, rambu petunjuk arah diwarnai hijau dan putih, dan rambu untuk turis diwarnai cokelat dan putih. Pengunjung dari Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar Eropa akan merasa rambu-rambu ini mirip dengan rambu-rambu di Amerika Latin, Jepang, dan Selandia Baru. Kebanyakan rambu hanya menggunakan piktogram, tetapi rambu dengan teks juga umum digunakan. Namun, pesan teksnya biasa hanya ditulis dalam bahasa Indonesia. Satu hal yang perlu diwaspadai pengunjung adalah rambu nama jalan, yang menunjukkan nama jalan yang tegak lurus dengan rambu tersebut, bukan jalan yang sejajar dengan rambu seperti di sebagian besar negara di dunia.

Pesan pada rambu jalan biasanya hanya dalam bahasa Indonesia, bahkan di jalan tol. Rambu dwibahasa dalam bahasa Indonesia dan Inggris dapat ditemukan di kawasan wisata. Berikut beberapa pesan dan istilah umum beserta terjemahannya dalam bahasa Inggris:

  • "Dilarang parkir": no parking
  • "Hati-hati": watch out
  • "Keluar": exit (di jalan tol)
  • "Kurangi kecepatan": reduce speed
  • "Sampai rambu berikut": until next sign

Marka jalan

[sunting]

Indonesia menggunakan garis putih untuk memisahkan lalu lintas searah dan berlawanan arah, sementara jalan nasional dan jalan tol menggunakan garis kuning untuk memisahkan lalu lintas dari arah yang berbeda. Garis putus-putus berarti boleh menyalip/mendahului serta berpindah jalur. Garis yang tidak putus-putus menunjukkan di mana menyalip/mendahului atau berpindah jalur tidak diperbolehkan.

Batas kecepatan

[sunting]
Rambu batas kecepatan khas di Indonesia.

Kecuali bila dinyatakan, batas kecepatan di Indonesia adalah 30 km/h (19 mph) di jalan perumahan, 50 km/h (31 mph) di jalan perkotaan, 80 km/h (50 mph) di jalan pedesaan, dan 100 km/h (62 mph) di jalan tol. Rambu batas kecepatan ditunjukkan dengan lingkaran merah, dengan angka kecepatan berwarna merah dan diikuti oleh "km" (superskrip) di sebelah kanan, mirip dengan rambu batas kecepatan pra-1960-an di beberapa negara Eropa. Tidak ada toleransi untuk mengebut di jalanan, tetapi penegakan hukumnya hampir tidak ada.

Lampu lalu lintas

[sunting]
Lampu lalu lintas di Jakarta.

Lampu lalu lintas (bisa disebut "lampu merah") di Indonesia biasanya ditempatkan di atas garis berhenti (seperti di Eropa), dan orang-orang dari negara-negara dengan lampu lalu lintas utama yang ditempatkan di persimpangan (misalnya Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, Filipina, Tiongkok) harus berhati-hati. Belok kiri langsung saat lampu merah (dan belok kanan langsung di satu jalan dengan dua arah berlawanan saat lampu merah) adalah ilegal di Indonesia. Persimpangan mungkin memiliki garis untuk berhenti terlebih dahulu untuk pengendara sepeda motor. Lampu lalu lintas mungkin memiliki pengatur waktu yang menunjukkan waktu tersisa untuk setiap fasenya. Lampu merah biasanya berubah menjadi fase merah-kuning selama beberapa detik sebelum akhirnya berubah menjadi hijau, seperti di Eropa.

Persewaan

[sunting]

Menyewa mobil di Indonesia tergolong murah, mulai dari $125/hari. Meskipun Anda bisa menyewa mobil sendiri, umumnya disarankan untuk menyewa mobil dengan sopir.

Mengemudi di kota

[sunting]

Mengemudi di kota-kota di Indonesia cukup merepotkan. Banyak kota di Indonesia memiliki jalan-jalan sempit serta berliku yang dilalui juga oleh pesepeda dan pejalan kaki. Jakarta terkenal dengan kemacetan lalu lintasnya yang panjang. Pertimbangkanlah untuk menggunakan transportasi umum atau taksi untuk berkeliling kota besar.

Bahan bakar

[sunting]

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) relatif sangat murah di Indonesia, serta dijual per liter. Stasiun pengisian bahan bakar umum ("pom bensin" atau "SPBU" dalam Bahasa Indonesia) adalah hal yang umum di Indonesia. Selalu ada petugas untuk pembayaran dan melayanani konsumen.

Jaringan SPBU yang paling umum ditemui adalah SPBU milik negara, Pertamina, yang menjual bensin dengan harga subsidi. Harganya tetap Rp10.000/L untuk bahan bakar oktan 90 secara nasional. Harganya antara Rp11.800-12.800/L untuk bahan bakar oktan 90, tergantung wilayahnya. BBM oktan 88 sudah tidak tersedia lagi di Indonesia.

Karena sejarah Pertamina yang bergejolak sebagai perusahaan negara, jaringan SPBU swasta seperti Shell dan Vivo menjadi alternatif yang populer. Merek lainnya yang tersedia adalah BP, Vivo, dan ExxonMobil, tetapi jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding merek Pertamina dan Shell.

Tetap aman

[sunting]
Lihat pula: Indonesia#Tetap aman

Nomor telepon darurat nasional di Indonesia adalah 112.

Mengemudi di malam hari di Indonesia tergolong berbahaya, karena penerangannya mungkin kurang dan beberapa mobil mungkin melaju tanpa menyalakan lampu depan mereka.

Berhati-hatilah dengan sepeda motor, terutama di perkotaan, karena kematian akibat kecelakaan sepeda motor cukup tinggi di Indonesia. Waspadai mereka saat berpindah jalur atau berbelok (meskipun Anda sudah menyalakan lampu sein).

Penegakan lalu lintas di Indonesia umumnya berada di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang dikenal dengan petugasnya yang mengenakan topi runcing dan rompi reflektor. Korupsi merupakan masalah serius ketika berurusan dengan polisi. Denda yang biasanya dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas ringan adalah Rp15.000.

Topik wisata mengenai Berkendara di Indonesia ini adalah sebuah garis besar dan perlu diisi konten lagi. Walau sudah ada kerangkanya, tapi informasinya belum memadai. Ayo berpartisipasi dan bantulah mengembangkannya!